KATINGAN - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan di laporkan ke pihak Kepolisian.
Sri Rahayu atau biasa disapa Tiwau, di laporkan ke aparat Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Katingan oleh Dra Kameloh Kusmiwaty Ngantung, Ketua DPD LAI BPAN Kalimantan Tengah, pada tanggal 17 November 2022.
Kameloh, melaporkan terkait diduga Sri Rahayu memalsukan tanda tangannya di surat rekomendasi untuk pembentukan DPC LAI BPAN Katingan, dan surat tersebut untuk bahan kelengkapan di Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan.
"Hal ini setelah saya mencek di Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, terkait keberadaan Lembaga yang saya pimpin selama ini, " kata Kameloh, (17/11).
Selain itu juga, Kameloh menyampaikan bahwa tindakan dan perbuatan Sri Rahayu selama ini sudah berupaya menjatuhkan kredibilitasnya selaku ketua DPD LAI BPAN Kalteng, yang secara resmi dilantik dan pengukuhan diketahui oleh pihak Forkumpida Kab/kota serta Pemprov Kalteng.
"Saat ini katanya dia (Sri Rahayu) sudah dilantik oleh DPP LAI BPAN, apakah wajar sedangkan kepengurusan sudah ada dibentuk, " ungkap Ketua DPD LAI BPAN Kalteng ini.
Hal itu juga sudah di buat surat resmi ke pihak DPP LAI BPAN di Jakarta, dengan tembusan ke berbagai pihak, termasuk instansi terkait di wilayah Pemprov Kalteng, Bupati dan pihak aparat.
Kisruhnya kepengurusan lembaga yang masuk dalam Lembaran Negara ini, karena setelah Ketua Umum, H Joni Lubis meninggal dan digantikan oleh anak almarhum Debora Irawaty Lubis sebagai Ketua Umum yang baru.
"Sudah kita laporkan ke Polres Katingan, terkait tanda tangan saya dipalsukan dan kita menunggu balasan surat dari DPP di Jakarta, untuk segera menembuskan surat yang telah dibuat termasuk untuk dewan pembina Presiden Republik Indonesia bapak Ir Joko Widodo, " tegas Kameloh Kusmiwaty Ngantung ditemani suaminya.
Berdasarkan surat laporan yang disampaikan juga secara tertulis ke pihak Polres Katingan, bahwa dalam laporannya menyertakan bahwa apa yang dilaporkannya itu, cacat hukum secara administrasi. Selain itu juga apa yang dilakukan sangat merugikan para pihak, pembohongan publik.
"Jelas telah melakukan tindak pidana Pemalsuan suatu Dokumen Negara, yaitu pasal 263 KUHPidana, " uraiannya.
Sementara itu, Sri Rahayu dihubungi melalui pesan Whatshap dan dihubungi berulang kali hingga berita ini dinaikan, tidak pernah membalas Konfirmasi dari Media ini, malah status pesan Whatshap nya tidak aktiv.