KATINGAN - Ada apa dengan sistim pengelolaan tata kelola kehutanan di wilayah Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, khususnya sistim tata kelola angkutan hasil hutan berupa kayu Loq yang akan dikeluarkan di perizinan HTI pada wilayah tersebut.
Ditemukan dugaan yang menyalahi aturan Kehutanan yang dapat mengganggu nya sistim peraturan yang ada. Sehingga dapat diduga keras dapat dimanfaatkan pihak - pihak tertentu dalam hal kegiatan Ilegal Logging, yang dapat merugikan Negara di sektor kehutanan dan rusak nya sistim ekosistim lingkungan setempat.
DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, memaparkan adanya sistim yang diduga disalah gunakan oleh oknum dalam memanfaatkan hasil hutan berupa jenis kayu yang memiliki nilai tinggi.
"Hanya bermodalkan SK jalan Koridor dari Kades Manduing, beberapa HTI di Kecamatan Pulau Malan dapat mengeluarkan kayu dari izin usahanya, " kata Indra Gunawan.
Keberadaan SK jalan Koridor yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Manduing, Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan untuk bisa melewati perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Intaran Permai, patut dipertanyakan selama ini kenapa bisa berjalan mudah.
Ada dua perizinan HTI yang memanfaatkan kuasa SK Koridor dari Kades Manduing selama ini, HTI Sanur Hasta Mitra Bersama (PT Sanur HMB) dan PT Balangan Indah Lestari (PT BIL) termasuk satu izin kuasa PHAT An Andi Agung Mangalantung, dkk.
"Berdasarkan peraturan menteri LHK RI nomor P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang persetujuan pembuatan dan atau penggunaan Koridor, sudah salah kaprah kades Manduing ini, " kata Ketua DPD LBH LEMBAPHUM Kalteng ini.
Berdasarkan peraturan tersebut, hanya pihak instansi terkait saja yang hanya bisa mengeluarkan SK jalan jalan Koridor untuk angkutan kayu, dan harus memenuhi beberapa persyaratan khusus dan dibeberapa izin usaha tersendiri.
Pasal 5 berbunyi, permohonan persetujuan pembuatan Koridor diajukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, kepada kepala dinas provinsi dengan tembusan kepada Gubernur, Direktorat Jenderal, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Kepala Balai Lingkungan Hidup Daerah / Kepala Dinas LH Provinsi.
Sanksi berdasarkan Pasal 24 (1) Dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
15 (lima belas) kali PSDH apabila:
a. Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan dan Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan yang membuat koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor, sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemegang Izin Penggunaan Koridor yang melakukan pelebaran koridor tanpa Skema Kesepakatan Bersama atau surat persetujuan.
Penggunaan koridor yang melakukan perambahan Kawasan Hutan Lindung dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Patut dipertanyakan akan kawasan saat ini yang dimiliki oleh pemilik Konsensi Perizinan HTI PT Sanur Hasta Mitra Bersama, legalitas dan izin yang telah dikeluarkan. Karena patut diduga hanya memanfaatkan kayunya tapi tidak melaksanakan program sebenar nya sesuai perizinan yang diberikan, " tegas Indra menipali.